Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Daru Aditya

Bagaimana cara cetak sppt atau mendapatkan kertas sppt yg warna pink, krn kemarin saya sudah bayar pbb lewat shopee.. terimakasih

Administrator

Selamat Pagi wajib pajak Kab. Bantul

Sekedar informasi untuk pengecekan SPPT PBB 2023 bisa dilayani secara langsung di Pelayanan Pajak BPKPAD Kab. Bantul

Silahkan membawa persyaratan berikut ini :

1. FC Sertifikat 

2. FC KTP Pemilik

3. SPPT tahun sebelumnya/SPPT tetangga minimal (2)

4. FC IMB/PBG

Atau bapak/ibu bisa menanyakan untuk SPPT nya di pedukuhan lokasi tanah tersebut. 

Pajak Lunas Pembangunan Jelas

Terimakasih

Helmy Pamela

selamat pagi, mau menanyakan, apakah proses pengurusan SPPT ketika membeli rumah diperumahan prosesnya lama?, karna dari sejak tahun 2019 saya beli rumah di Sindet Trimulyo sampai skrang belum mendapatkan SPPT PBB?

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id

Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811

Terima Kasih

Budirahayu

Saya pingin tahu cara mengecek PBB tanah bangunan udah terbayar atau belum swun

Administrator

Selamat Pagi,
Kami informasikan bahwa pembayaran PBB P2 tetap bisa dilakukan meskipun pada tahun sebelumnya terdapat tunggakan.

Bapak/ Ibu dapat melakukan pembayaran tunggakan melalui channel pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Pemkab Bantul. Antara lain;
1. Mobil Keliling Pajak Bantul
2. Mbanking, ATM, Kantor Cabang BPD DIY
3. Mbanking, ATM, Kantor Cabang Mandiri
4. Tokopedia
5. Shopee
6. Gojek
7. Dana
8. Link Aja
9. PT POS Indonesia
10. Bukopin
11. BTN

Yang perlu Bapak/Ibu siapkan adalah 18 digit NOP dan masing-masing tahun pajak yang ingin dibayarkan.
Untuk nominal terkini Pokok+Denda dapat dicek secara realtime melalui aplikasi Lapak Bantul.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas pelayanan pajak atau klik pada tautan ini .

 Halaman Nomor Kontak

Terima Kasih.

Dra. Kadarweni

Jika dalam permohonan pecah PBB, yang satu pemilik tersiri 2 sertifikat, maka mengisi blangko permohonan satu atau dua

Administrator

Selamat Pagi

Untuk pengisiannya tetap 2 (dua) mengikuti acuan pada sertifikat.

Terimakasih

Zahra hafiza

pagi. Saya mau tanya soal pecah PBB Tanah atas nama nenek saya 1/3 punya ibu saya dan 2/3 sudah dijual orang lain tapi PBB msh nama nenek saya. Saya pengen memecah pbb untuk memudahkan dalam pembayaran pbb

Administrator

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id

Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Customer Service di no 085157178811

Terima Kasih