Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your identity.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Eni D

Mohon informasi bagaimana prosedur pecah PBB serta mohon formulir SPOP dan LSPOP Kab. Bantul, terimakasih

Administrator

Selamat Sore Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id


Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Supardi

Pak mau bertanya, untuk syarat mengurus baliknama turun waris memerlukan SPPT tahun berjalan, dan pabila SPPT tahun berjalan hilang bagaimana pengurusunya??

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Untuk melakukan salinan atau duplikat SPPT PBB di Kabupaten Bantul pada tahun 2024 ini dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Pajak Bantul atau melalui laman https://pajakbantul.citigov.id/signin
Cetak Salinan SPPT PBB P2 secara Online yang perlu siapkan adalah Nomor Obyek Pajak (NOP) PBB P2 , kemudian NIK atas Wajib Pajak PBB P2

Caranya :
1. Download aplikasi " *Pajak Bantul* " pada Play Store 
2. Daftar diri akun anda, Klik "Daftar Sekarang"
3. Setelah terdaftar dan masuk aplikasi tersebut, kemudian klik "Cetak E-SPPT"
4. Kemudian ketik NOP PBB yang akan di cetak, NIK atas nama di SPPT/NOP PBB yang akan dicetak, dan tahun SPPT yang akan di cetak
5. Selanjutnya klik Unduh E-SPPT

Atau dapat mengikuti tutorial pada youtube kami atau intagram kami https://www.instagram.com/reel/C7lHEU1vH7T/?igsh=MTR1OW1qdnVsbGswbg==

Apabila NOP dan NIK tidak sesuai, maka sedulur semua bisa menghubungi layanan chat Pelayanan Pajak Daerah dengan nomor +62 851-5717-8811 
atau datang ke kantor kami di Komplek Kantor Bupati Bantul Parasamnya JL WR Monginsini no 1 (barat pendopo Parasamnya)
semoga bermanfaat

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Dyah ayu

Ijin bertanya, untuk pengajuan keberatan pembayaran PBB itu dimana dan bagaimana?

Administrator

Selamat Pagi Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Syarat Pengajuan Keberatan
1. Surat permohonan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan disertai alasan jelas yang mendukung pengajuan keberatannya dan perhitungan PBB P2 menurut wajib pajak,
2. Bukti pembayaran jumlah yang disetujui wajib pajak minimal 50% (lima puluh persen) pokok ketetapan PBB P2 dalam SPPT,
3. Bukti pembayaran PBB P2 tahun sebelumnya,
4. Asli SPPT PBB P2 yang diajukan keberatan,
5. Fotocopy identitas Wajib Pajak dan fotocopy identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan,
6. Fotocopy bukti kepemilikan tanah dan sejenisnya,
7. Fotocopy izin mendirikan Bangunan atau surat keterangan dari Lurah Desa setempat,

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00

Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

 

Sri Suharti

Kami membeli rumah di wilayah Bantul. Sertifikat rumah ada, sudah ganti nama. Namun untuk tagihan PBB masih gabung dengan pemilik tanah yang lama (1 tagihan untuk 2 sertifikat) Bagaimana cara memisahkan PBB nya agar tanah dan rumah kami bisa punya tagihan PBB sendiri?

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Silahkan Bapak/Ibu mengajukan mutasi sesuai dengan sertifikat yang ada

Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya 
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP

Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00 
Untuk pelayanan secara online dapat melalui alamat berikut : https://pajakbantul.citigov.id/signin

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih

Nursanto

Selamat pagi Bp / ibu Admin. Saya ijin bertanya jika kita kehilangan Nomor pethuk pembayaran PBB ( NOP) dan sudah bertahun tahun tidak melakukan pembayaran bagaimana cara menemukan NOP atas objek pajak tersebut. Pertanyaan satu lagi. Jika kita sudah memiliki sertifikat SHM atas objek tanah apakah otomatis pembayaran PBB / NOP objek tersebut sudah ditagihkan atas nama kita , karena ayah saya lupa saat saya tanya pajak PBB atas nama siapa. Sedangkan sertifikat sudah atas nama ayah saya. Mohon dibantu info bagaimana kami harus melacaknya

Administrator

Selamat Siang Bapak/Ibu 
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul

Terkait hal ini bisa datang ke loket pelayanan pajak daerah, karena untuk kroscek lokasi NOP perlu menampilkan peta blok PBB dan nanti bisa langsung tanya jawab di loket pelayanan dengan petugas

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul

Terima Kasih