Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Selamat Siang Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Beberapa cara untuk mengetahui NOP PBB
1. Anda dapat ke dukuh tempat objek pajak berada dan menanyakan NOP objek pajak tersebut
2. Jika anda memiliki arsip pembayaran/sppt tahun sebelumnya, dapat menggunakan arsip tersebut karena NOP tidak berubah
3. Datang ke Kantor Pelayanan BPKPAD pada jam kerja dengan membawa sertifikat
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Beberapa cara untuk mengetahui NOP PBB
1. Anda dapat ke dukuh tempat objek pajak berada dan menanyakan NOP objek pajak tersebut
2. Jika anda memiliki arsip pembayaran/sppt tahun sebelumnya, dapat menggunakan arsip tersebut karena NOP tidak berubah
3. Datang ke Kantor Pelayanan BPKPAD pada jam kerja dengan membawa sertifikat
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Untuk mencetak hasil pembayaran Pajak PBB silakan scan QRcode yang ada dilembar SPPT, muncul data dari SPPT tersebut. Kemudian pilih Catatan Pembayaran. Kemudian pilih Cetak
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Untuk mencetak hasil pembayaran Pajak PBB silakan scan QRcode yang ada dilembar SPPT, muncul data dari SPPT tersebut. Kemudian pilih Catatan Pembayaran. Kemudian pilih Cetak
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih
Selamat Sore Bapak/Ibu
Terima Kasih Telah Menghubungi BPKPAD Kabupaten Bantul
Syarat Pengajuan Mutasi (Proses 7 hari kerja)
1. Foto copy KTP pemilik (Jika pemilik sudah meninggal foto copy akta kematian, foto copy KTP dan KK salah satu ahli waris )
2. Foto copy sertifikat/ Letter C
3. SPPT PBB P2 tahun berjalan
4. Pelunasan PBB 1 tahun sebelumnya
5. Surat kuasa apabila dikuasakan
6. Foto copy IMB
7. Pengisian blangko penyampaian, SPOP dan LSPOP
Apabila pengajuan secara kolektif mengunakan blangko kolektif di cap dari Desa dan pelunasannya cukup satu tahun sebelumnya.
Jika syarat-syarat sudah dilengkapi silahkan masukan berkas tersebut ke loket pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah BPKPAD Bantul pada jam kerja dari Senin-Jumat dari 08.00 - 14.00
Blangko penyampaian, formulir SPOP dan LSPOP dapat diunduh di pajakda.bantulkab.go.id
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas kami di nomor (0274)367509 ekstensi 308 atau melalui link berikut https://s.id/PajakBantul
Terima Kasih