Hubungi Kami

Alamat

Komplek Parasamya, Jl. RW Monginsidi Bantul

Telepon

0274368548

Formulir

Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)

Looks good!
Please enter your full name.
Looks good!
Please enter your job.
Looks good!
Please enter your phone number.
Looks good!
Please provide a valid email address.
Looks good!
Please enter your subject.
Looks good!
Please select a category.
Looks good!
Please enter your messsage.

5 Tanggapan

Sumiatsih

Selamat siang, Saat ini saya sedang mengurus turun waris untuk tanah yang ada di bantul, yang mau saya tanyakan, Apa saja syarat untuk validasi pajak waris dan berapa lama kira-kira prosesnya? Terima kasih

Administrator

Syarat pengajuan turun waris yaitu :

1. Akta Kematian Pewaris

2. FC KTP dan KK Ahli Waris

3. Blangko SSPD BPHTB (di Kantor BPKPAD Bantul)

4. Surat Keterangan dan Pembagian Waris (yang sudah disahkan Kalurahan dan Kapanewon)

5. FC Sertifikat atau Letter C

6. FC SPPT Tahun Berjalan

7. Pelunasan Pembayaran dari Pertama Kali Terbit

Jika sudah melengkapi syarat sebagaimana diatas, datang langsung ke Pelayanan Pajak BPKPAD Bantul yang beralamatkan di Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Kompleks Parasamya/Kantor Bupati Bantul (Sebelah Barat Pendopo Parasamya/Utara Pos Penjagaan) 

Untuk antrian kami batasi 100 antrian, jadi bapak/ibu bisa datang lebih awal. Nomor antrian kami buka pukul 07.30. Di Pelayanan nantinya akan dipandu tata cara pengisian ulang apabila terdapat kesalahan pada pengisian blangko maupun kekurangan syarat berkas yang dilampirkan. Terimakasih

Heri Sumartana

Bagaimana tatacara memohon penerbitan NOP, atas nama sertifikat pemiliknya ibu saya yg sudah meninggal.

Administrator

Salam Hormat.

Terkait dengan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Bantul, Bapak/Ibu/Saudara/i dapat melakukan chat langsung kepada petugas kami dengan nomor Whatsapp:

  • Silahkan klik tautan untuk Customer Service : 085157178811;
  • Silahkan klik tautan untuk  Penagihan Pemeriksaan : 081779498080; atau
  • melalui layanan telpon (0274) 367260.

Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Didin junaidi

Mohon info tata cara dan syarat.serta adm yg hrus di siapkan.trimakasih

Administrator

Syarat pengajuan turun waris yaitu :

1. Akta Kematian Pewaris

2. FC KTP dan KK Ahli Waris

3. Blangko SSPD BPHTB (di Kantor BPKPAD Bantul)

4. Surat Keterangan dan Pembagian Waris (yang sudah disahkan Kalurahan dan Kapanewon)

5. FC Sertifikat atau Letter C

6. FC SPPT Tahun Berjalan

7. Pelunasan Pembayaran dari Pertama Kali Terbit

Jika sudah melengkapi syarat sebagaimana diatas, datang langsung ke Pelayanan Pajak BPKPAD Bantul yang beralamatkan di Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Kompleks Parasamya/Kantor Bupati Bantul (Sebelah Barat Pendopo Parasamya/Utara Pos Penjagaan) 

Untuk antrian kami batasi 100 antrian, jadi bapak/ibu bisa datang lebih awal. Nomor antrian kami buka pukul 07.30. Di Pelayanan nantinya akan dipandu tata cara pengisian ulang apabila terdapat kesalahan pada pengisian blangko maupun kekurangan syarat berkas yang dilampirkan. Terimakasih

Oki rahayu wibowo

Selamat siang kak, mohon bantuan nya untuk balik nama SPPT PBB apakah bisa secara online dan bagaimana prosesnya, trimakasih

Administrator

Untuk proses pengajuan balik nama online belum bisa pak. Sementara ini hanya melalui Pelayanan dan Pengajuan dari Kalurahan setempat. Terimakasih

Sarah anggraeni

Apa saja syarat buat salinan pbb?

Administrator

Untuk membuat salinan PBB , mohon menanyakan terlebih dahulu untuk tanah yang bersangkutan, Jika memang tidak ada, baru mengajukan Salinan / Duplikat PBB. Untuk syaratnya yaitu :

  1. Fotocopy Sertifikat.
  2. Fotocopy KTP Pemilik.
  3. Surat Kehilangan Kepolisian.
  4. Pengisian Blangko di kantor BPKPAD Bantul Secara Offline.

Terima kasih